I. URAIAN
Perkembangan dunia
industri begitu pesat terutama di negara yang sedang berkembang seperti NKRI
apalagi dinegara-negara maju, dimana semua sektor perekonomian dikuasai oleh perindustrian. Dengan mulai berlakunya perdagangan bebas, bukan hanya
menyebabkan persaingan industri antar satu negara saja, tapi persaingan dengan
industri negara lain, sehingga menyebabkan banyak industri yang didirikan tanpa
mengindahkan peraturan-peraturan yan berlaku, seperti perlengkapan keselamatan
kerja, standar upah karyawan, tunjangan kesehatan, waktu kerja, dll.
Dengan semakin
berkembangnya perindustrian yang mana memerlukan tenaga kerja yang sangat banyak, menyebabkan banyak yang meninggalkan bidang usaha dan pertanian untuk
menjadi tenaga kerja diperusahaan/ industri, sehingga persaingan untuk menjadi
tenaga kerja semakin ketat, yang menyebabkan banyak yang tidak memperhatikan
kebutuhannya selama bekerja, seperti faktor kesehatan, keselamatan, waktu
kerja, dll. (yang penting bisa kerja/ diterima kerja, dapat uang, tercukupi
kebutuhannya walaupun serba kurang). Padahal itu semua sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
II. Undang-undang
Ketenagakerjaan
Peraturan
ketenagakerjaan diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Berikut adalah point point yang harus diketahui oleh calon
tenga kerja agar bisa bekerja tanpa merasa dirugikan. (lebih lengkap klik teks
yang digaris bawahi atau klik disini)
1. Hak
dan Kewajiban Tenaga Kerja
Terdapat 18 bab dan
193 pasal yang mengatur tentang ketenagakerjaan, diantaranya 8 bab yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, perlindungan, dan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Hak dan kewajiban
tenaga kerja diantaranya tentang kesempatan dan perlakuan yang sama (bab III),
pelatihan kerja (bab V), penempatan tenaga kerja (bab VI), perluasan kesempatan bekerja (bab VII), penggunaan tenaga kerja asing (bab VIII), hubungan kerja
(bab IX), perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan (bab X), dan pemutusan
hubungan kerja (bab XII).
Dengan mengetahui hak
dan kewajibannya, maka baik karyawan maupun perusahaan/industri tidak ada yang
merasa dirugikan. Sehingga sangat perlu kita mengkaji lagi apa yang menjadi hak
dan kewajiban kita sebagai seorang karyawan, tanpa menuntut (berdemo) apa yang
bukan menjadi hak dan kewajiban kita.
a. Kesempatan
dan Perlakuan yang Sama (Bab III)
Dengan mengetahui
haknya akan kesempatan dan perlakuan yang sama, maka tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, dan juga memiliki perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi juga.
b. Pelatihan
Kerja (Bab V)
Dengan mengetahui haknya akan pelatihan
kerja, makatenaga kerja bisa meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja
guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraannya.
c. Penempatan
Tenaga Kerja (Bab VI)
Dengan mngetahui haknya akan penempatan
tenaga kerja, maka tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama untuk
memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri yang berdasarkan asas terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
d. Perluasan
Kesempatan Bekerja (Bab VII)
Dengan mengetahui haknya akan perluasan
kesempatan bekerja, maka tenaga kerja bisa meningkatkan kesejahteraannya
melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi
tepat guna, dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan
tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan
kesempatan kerja.
e. Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (Bab VIII)
Dengan mengetahui haknya akan penggunaan
tenaga kerja asing oleh perusahaan, maka tenaga kerja tidak perlu merasa rendah
diri dan dirugikan, karena penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan harus
melalui prosedur yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan tenaga kerja
domestik memiliki hak untuk diperlakukan dan kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi.
f. Hubungan
Kerja (Bab IX)
Dengan mengetahui haknya akan hubungan
kerja, maka tenaga kerja tidak perlu merasa khawatir akan hak dan kewajibannya,
karena sudah dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan melalui perjanjian kerja antara
perusahaan dan tenagakerja.
g. Perlindungan,
Pengupahan dan Kesejahteraan (Bab X)
Dengan mengetahui haknya akan perlindungan,
pengupahan dan kesejahteraan, maka tenaga kerja mempunyai hak dan kewajiban
akan perlindungan yang layak, artinya setiap pekerjaan sesuai dengan
kemampuannya dan keterbatasannya, yang dilengkapi dengan perlengkapan
keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar minimum, sehingga tenaga kerja
akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Tenaga kerja mempunyai hak akan pengupahan
yang layak sesuai dengan standar minimum pengupahan (UMK/UMR) dan juga
disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakannya, juga mempunyai hak akan
segala tunjangan dari perusahaan.
Tenaga kerja mempunyai hak akan peningkatan
kesejahteraan dari perusahaan, dengan dimudahkannya dalam bekerja, haknya akan
upah/gaji sesuai ketentuan yang berlaku dan fasilitas kesejahteraan (rumah
dinas, kendaraan dinas, dll) juga perlindungan dari perusahaan melalui jaminan
sosial tenaga kerja.
h. Pemutusan
Hubungan Kerja (Bab XII)
Dengan mengetahui haknya akan pemutusan
kerja, maka tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan akan PHK karena sudah diatur
dalam UU Ketenagakerjaan, dan apabila sesuai UU tenaga kerja tersebut kena PHK
maka perusahaan wajib memberikan haknya terutama pesangon sesuai masa kerjanya
dan menuntaskan jaminan kesejahteraan lainnya.
2. Perlindungan
Tenaga Kerja
Selama bekerja diperusahaan, tenaga kerja
dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, dan perusahaan wajib menyediakan sarana
prasarana yang menyangkut tentang perlindungan kerja baik dalam hal fisik
(keselamatan dan kesehatan kerja), mental (psikis), maupun yang menyangkut
kesejahteraannya (Jamsostek). Sehingga selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan ketiga faktor tersebut dan nyaman serta aman saat bekerja tanpa
adanya diskriminasi, semuanya mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama.
3. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu
mengkhawatirkan akan keselamatan dan kesehatannya, karena sudah dilindungi oleh
undang-undang, dan perusahaan wajib menfasilitasinya. Disamping itu juga tenaga
kerja harus mengetahui aspek-aspek yang menyangkut tentang keselamatan dan
kesehatan kerja, sehingga tindakan preventiflah yang perlu dilakukan agar tidak
terjadi permasalahan yang lebih besar lagi.
Undang-undang K3 diatur pada UU nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pada bab X bagian kesatu paragraf 5
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang isinya:
(1) Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan
dan kesehatan kerja;
b. moral
dan kesusilaan; dan
c. perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan
mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU No.1 tahun 1970 pasal 12 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai
berikut :
(1) Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja
(2) Memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
(3) Memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(4) Meminta
pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(5) Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas
yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
Undang-Undang ini menyatakan bahwa secara
khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta
pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua
syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23
Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Secara umum Keselamatan dan kesehatan kerja
terdiri dari 4 (empat) aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni
sebagai berikut:
(1) Kondisi
lingkungan tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja
(2) Peralatan
dan Perlengkapan Kerja
(4) Alat
Keselamatan Kerja
III. Menerapkan
Keselamatan Kerja
Kecelakaan kerja mungkin saja bisa terjadi
walaupun kita sudah bekerja dengan hati-hati. Namun jika semua aspek K3 tidak
terpenuhi bisa saja terjadi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha
untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan
kerja yang dapat terjadi disektor industri:
1) Elektronik
(manufaktur)
c. Berkontak
dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
e. Menurunnya
daya pendengaran, daya penglihatan
2) Produksi
metal (manufaktur)
b. Tertusuk,
terpotong, tergores
d. Terjadinya
kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
3) Petrokimia
(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
b. Teriris,
terpotong, tergores
e. Terkena
benturan keras
f. Terhirup
atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam,
asap dan embun yang beracu
4) Konstruksi
a. Kemungkinan
jatuh dari ketinggian
b. Kejatuhan
barang dari atas
d. Terkena
barang yang runtuh, roboh
e. Berkontak
dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non
pengion, bising
i. Terkena
benturan keras
a. Kejatuhan
barang dari atas (bekerja dibawah kendaraan; kendaraan sedang diangkat oleh
dongkrak/car lift)
e. Cedera
tulang dan sendi (keseleo, terkilir)
g. Cedera
punggung dan bahu
i. Terkena
benturan keras
j. Berkontak
dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya, seperti hidrokarbon (gas sisa
pembakaran), minyak rem, elektrolit baterai, dll
l. Teriris,
sobek, terluka benda tajam
Prosedur berikut mungkin bisa mencegah
terjadinya kecelakaan ditempat kerja yang perlu dilakukan secara bersama-sama
oleh tenaga kerja, perusahaan dan pemerintah, yakni:
1) Peraturan
perundangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, UU No 23
tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan)
2) Standarisasi,
yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resi atau tak resmi mengenai
prosedur kerja yang memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
3) Pengawasan,
yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan
yang diwajibkan.
4) Penelitian
bersifat teknik, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya,pengujian alat-alat perlindungan diri, dsb.
6) Penelitian
psikologis.
7) Penelitian
secara statistik.
10) Penggairahan,
penggunaan berbagai cara penyuluhan yang menimbulkan sikap untuk selamat.
12) Usaha keselamatan pada
tingkat perusahaan.
Dengan mematuhi prosedur K3 dan mengetahui
jenis kecelakaan kerja, diharapkan tenaga terjadi tapi dengan
resiko yang minim.
Berikut adalah prosedur K3 yang harus
diketahui dan diterapkan di tempat kerja, terutama di bengkel otomotif.
1) Mematuhi
peraturan perundang-undangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).
2) Mematuhi
peraturan K3 yang diberlakukan diperusahaan.
3) Menganalisis
kondisi lingkungan kerja.
4) Menganalisis
kondisi peralatan dan perlengkapan kerja, termasuk penggunaannya sesuai dengan
fungsinya.
5) Menjaga
lingkungan kerja tetap bersih dan rapih (5 S)
6) Bekerja
sesuai prosedur (SOP).
7) Tersedianya
alat keselamatan kerja dan terampil dalam penggunaannya.
Bagi anda yang pernah
berinteraksi dengan dunia industri tentunya tidak asing dengan istilah 5S.
Industri yang menerapkan program 5S akan terlihat bersih dan teratur.
Mereka berpikir keadaan yang berantakan akan menyembunyikan masalah. Program 5S
dipandang sebagai usaha untuk memunculkan masalah yang selama ini
tersembunyi dari para pemecah masalah (problem solver).
5S adalah kunci utama dilingkungan kerja
untuk membantu mewujudkan pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat, benar dan
aman.
Saat ini, program 5S telah banyak
diadopsi oleh berbagai industri di berbagai negara. Popularitas 5S ini tak
lepas dari kesuksesan industri Jepang yang selama ini memusatkan perhatiannya terhadap pengurangan segala pemborosan (waste). 5S adalah
landasan untuk membentuk perilaku manusia agar memiliki kebiasaan (habit)
mengurangi pembororsan di tempat kerjanya.
Program 5S pertama kali diperkenalkan
di Jepang sebagai suatu gerakan kebulatan tekad untuk mengadakan pemilahan
(seiri), penataan (seiton), pembersihan (seiso), penjagaan kondisi yang mantap
(seiketsu), dan penyadaran diri akan kebiasaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik (shitsuke). Masing-masing S dalam 5S beserta penjelasannya dijelaskan di bawah ini.
Seiri merupakan langkah awal
implementasi 5S, yaitu: pemilahan barang yang berguna dan tidak berguna:
Barang berguna => Disimpan
Barang tidak berguna => Dibuang
Dalam langkah awal ini dikenal
istilah Red Tag Strategy, yaitu menandai barang-barang yang sudah
tidak berguna dengan label merah (red tag) agar mudah dibedakan dengan barang-barang yang masih berguna. Barang-barang dengan label merah kemudian disingkirkan dari tempat kerja. Semakin ramping (lean) tempat kerja dari
barang-barang yang tidak dibutuhkan, maka akan semakin efisien tempat kerja
tersebut.
Seiton adalah langkah kedua setelah
pemilahan, yaitu: penataan barang yang berguna agara mudah dicari,
dan
aman, serta diberi indikasi.
Dalam langkah kedua ini dikenal
istilah Signboard Strategy, yaitu menempatkan barang-barang berguna secara
rapih dan teratur kemudian diberikan indikasi atau penjelasan tentang tempat,
nama barang, dan berapa banyak barang tersebut agar pada saat akan digunakan barang tersebut mudah dan cepat diakses. Signboard
strategy mengurangi pemborosan dalam bentuk gerakan mondar-mandir mencari
barang.
Seiso adalah langkah ketiga setelah
penataan, yaitu: pembersihan barang yang telah ditata dengan rapih agar tidak
kotor, termasuk tempat kerja dan lingkungan serta mesin, baik mesin yang breakdown maupun dalam rangka program preventive
maintenance (PM).
Sebisa mungkin tempat kerja dibuat bersih
dan bersinar seperti ruang pameran agar lingkungan kerja sehat dan nyaman
sehingga mencegah motivasi kerja yang turun akibat tempat kerja yang kotor dan
berantakan.
Seiketsu adalah langkah selanjutnya
setelah seiri, seiton, dan seiso, yaitu: penjagaan lingkungan
kerja yang sudah rapi
dan bersih menjadi suatu standar kerja. Keadaan
yang telah dicapai dalam proses seiri, seiton, danseiso harus
distandarisasi. Standar-standar ini harus mudah dipahami, diimplementasikan ke
seluruh anggota organisasi, dan diperiksa secara teratur dan berkala.
Shitsuke adalah langkah terakhir,
yaitu penyadaran diri akan etika kerja:
Disiplin terhadap standar
Malu melakukan pelanggaran
Senang melakukan perbaikan
Padanan 5S dalam Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Padanan 5S dalam Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris
JEPANG
|
INDONESIA
|
INGGRIS
|
5S
|
5R
|
5S
|
5S
|
5P
|
5K
|
5S
|
Seiri
|
Ringkas
|
Sortir
|
Sisih
|
Pemilihan
|
Ketertiban
|
Sort
|
Seiton
|
Rapi
|
Susun
|
Susun
|
Penataan
|
Kerapihan
|
Set in order
|
Seiso
|
Resik
|
Sapu
|
Sasap
|
Pembersihan
|
Kebersihan
|
Shine
|
Seiketsu
|
Rawat
|
Standardisasi
|
Sosoh
|
Penjagaan
|
Kelestarian
|
Standardize
|
Sitsuke
|
Rajin
|
Swa-disiplin
|
Suluh
|
Penyadaran
|
Kedisiplinan
|
Sustain
|
Suksesnya 5S terletak pada sejauhmana orang
melakukan 5S sebagai suatu kebiasaan (habit)bukan
paksaan sehingga inisiatif perbaikan akan muncul dengan sendirinya.
Dibawah ini adalah hal-hal penting yang diperlukan untuk pelaksanaan program
5S di tempat kerja.
Membutuhkan keterlibatan/partisipasi semua
orang dalam organisasi dari levelatas sampai level bawah.
Membutuhkan komitmen manajemen untuk
memastikan kegiatan 5S dilakukan setiap hari dan dianggap sebagai prioritas.
Merubah perspektif semua orang dalam
organisasi bahwa 5S lebih dari sekedar program kebersihan maupun housekeeping
management.
Menerapkan 5S secara konsisten untuk
perubahan budaya.
Menggunakan sistem visual
display untuk mengkomunikasikan aktivitas 5S secara efektif.
Melakukan audit 5S secara teratur
(mingguan, bulanan, dan surprise audit) untuk menilai performance.
Membutuhkan edukasi tentang konsep
dan keuntungan aktivitas 5S.
Merubah perspektif semua orang dalam
organisasi bahwa 5S lebih dari sekedar program kebersihan
maupun housekeeping management.
Menerapkan 5S secara konsisten untuk
perubahan budaya.
3. Alat
Keselamatan Kerja
Dengan mengetahui alat keselamatan kerja
dan alat pendukung keselamatan kerja serta cara penggunaannya, mungkin akan
meminimalisir terjadinya kecalakaan kerja. Berikut adalah alat keselamatan
kerja yang harus selalu ada di industri terutama di bengkel otomotif
a. Alat Pemadam Kebakaran
Digunakan untuk memadamkan api yang
menyebabkan terjadinya kebakaran. Dibengkel otomotif terutama, sangat besar
kemungkinan terjadinya kebakaran, karena banyak bahan-bahan yang mudah terbakar
seperti bahan bakar, oli/pelumas, lap bekas membersihkan tumpahan bahan
bakar/oli, cairan pembersih yang mengandung alkohol, dll. Penyebab terjadinya
kebakaran juga banyak, diantaranya percikan api akibat terjadi korslet
(hubungan singkat), terbukanya sirkuit kelistrikan, kabel tegangan tinggi yang
terendam oli/air, salah dalam menggunakan mesin charging, kecerobohan teknisi
(merokok ketika bekerja, membuang puntung rokok sembarangan, ketika mengerjakan
sistem kelistrikan tidak mencabut negatif baterai, dll).
b. Pakaian Kerja
Untuk mencegah kecelakaan, pilih pakaian
kerja yang kuat dan dapat memudahkan pekerjaan. Hindari pakaian kerja yang
memperlihatkan sabuk, gesper, dan kancing yang dapat merusak kendaraan saat
bekerja.
Sebagai tindakan pengamanan terhadap
kemungkinan cidera atau terbakar, jangan memperlihatkan kulit secara terbuka.
c. Sepatu Kerja
Pastikan untuk selalu mengenakan sepatu
kerja (safety shoes) saat bekerja, untuk menghindari bahaya tergelincir, dan
cidera kaki karena adanya benda yang terjatuh.
d. Sarung Tangan Kerja
Saat mengangkat benda atau melepas pipa
knalpot yang panas atau benda serupa, kenakanlah sarung tangan. Namun untuk
pekerjaan seperti menggunakan mesin bor, mesin gerinda, jangan sekali-kali
menggunakan sarung tangan, hal ini akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
e. Pelindung Kepala
Pelindung kepala (helm) digunakan untuk
melindungi kepala agar tidak cidera akibat ada benda yang jatuh atau kitanya
yang jatuh.
f. Pelindung Mata
Pelindung mata (googles) digunakan untuk
melindungi mata dari serpihan-serpihan kecil pada saat bekerja, seperti
mengebor, menggerinda, dll. Atau dari cahaya yang keluar pada saat mengelas.
Sehingga mata bisa terbebas dari cidera yang mengakibatkan kebutaan.
g. Pelindung Telinga
Pelindung telinga digunakan untuk
melindungi telinga kita dari gangguan pendengaran yang berdampak pada ketulian,
yakni pada saat bekerja diarea yang tingkat kebisingannya melebihi standar,
seperti mengebor, menggerinda, dll.
h. Himbauan/ Rambu-rambu
Perhatikan himbauan/ rambu-rambu tentang
keselamatan dan kesehatan kerja yang terpasang dibengkel (tempat kerja) dan
lingkungan sekitarnya, dan juga harap perhatikan himbauan lainnya.
Himbauan/rambu-rambu tersebut dipasang didaerah tertentu, karena sudah melalui
hasil analisis mengenai K3.
4. Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif
Keselamatan dan kesehatan kerja terdiri
dari 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni sebagai
berikut:
(1) Kondisi lingkungan bengkel otomotif (tempat kerja)
Dalam penerapan konsep keselamatan kerja,
satu hal yang harus kita perhatikan adalah bagaimana lingkungan kerjanya. Kita
harus memahami lingkungan kerja kita sebelum kita menerapkan keselamatan kerja,
bengkel otomotif merupakan lingkungan kerja dengan spesifikasi kondisi yang
khusus.
Di bengkel ini, kita mendapati banyak
kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Setiap kondisi dan alat serta
bahan yang kita pergunakan pada saat bekerja harus kita sesuaikan dengan
kebutuhannya, misalnya bahan yang mudah terbakar, bahan yang licin, tajam, dan
sebagainya. Hal ini harus kita perhitungkan sebagai aspek keselamatan kerja
yang akan kita terapkan.
Jika kita mampu menganalisa kondisi
lingkungan kerja, maka kita dapat memberikan antisipasi penanganan yang
tepat. Antisipasi penanganan yang tepat
ini dimaksudkan untuk menyediakan sarana keselamatan kerja yang sesuai dengan
kebutuhannya. Hal ini hanya dapat kita lakukan jika kita benar-benar mengenali
segala aspek yang ada di lingkungan kerja. Setiap aspek yang dapat menyebabkan
kecelakaan kerja harus kita sediakan sarana keselamatan yang tepat.
Kondisi fisik dari lingkungan kerja perlu
diperhatikan, sebab hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh
untuk menjamin agar tenaga kerja dapat melaksanakan tugas tanpa mengalami
gangguan.
Kondisi fisik dari lingkungan kerja
misalnya temperatur, kelembaban udara, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran
mekanis, yang berpengaruh terhadap hasil kerja.
(2) Alat Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif
a. Alat Pemadam Kebakaran
b. Pakaian Kerja
c. Sepatu Kerja
d. Sarung Tangan Kerja
e. Kacamata
f. Topi
g. Himbauan
(3) Bekerja dengan Aman dan Rapi
Bekerja dengan aman dan rapi antara lain
dengan menjaga agar tempat kerja selalu bersih, dan saat pekerjaan selesai
kembalikan segala sesuatunya dengan teratur, suku cadang bekas harus
dikumpulkan dalam kantong plastik untuk selanjutnya dibuang atau dikembalikan
ke pelanggan (customer), memarkir kendaraan yang akan diperbaiki di dalam garis
stall, jangan sampai keluar karena akan mengganggu kendaraan lain, tidak
menempatkan sesuatu di tengah jalan atau pintu masuk walaupun untuk sementara,
karena akan mengganggu mobil keluar atau masuk, tidak meninggalkan kunci atau
suku cadang di lantai, dimana dapat menyebabkan anda atau orang lain tersandung
atau terpeleset, biasakan menempatkan mereka pada pada caddy atau meja kerja,
membersihkan dengan segera setiap bahan bakar, oli atau gemuk yang tertumpah,
membersihkan alat-alat atau SST yang telah dipakai. (Ingat 5S)
(4) Menangani Kendaraan pelanggan
Selama bekerja, pakailah selalu fender
cover, seat cover, dan floor cover agar tidak merusak atau mengotori kendaraan.Jagalah selalu kebersihan fender cover dan
seat cover.
Oli atau gemuk yang ada pada tangan atau
alat-alat anda dapat mengotori kendaraan. Karena itu tangan dan alat-alat harus
dijaga agar tetap bersih.
Jangan sekali-kali memasukkan benda yang
tajam seperti obeng ke dalam kantong baju karena dapat merusak kendaraan dan
melukai anda sendiri misalnya anda terjatuh.
Bersihkan selalu minyak dan oli yang
tertumpah sehingga kendaraan tidak dalam keadaan kotor. Jika oli yang tertumpah
dibiarkan begitu saja, langganan akan mengira terdapat kebocoran pada
kendaraannya, lalu membawanya kembali ke bengkel.
Apabila kendaraan tertumpah minyak rem,
jangan mengelap tumpahan karena dapat merusak cat. Cara menanganinya adalah
dengan memberi air pada tempat yang tertumpah minyak rem.
(5)
Perilaku didalam bengkel
a. Jangan meninggalkan peralatan dan komponen dilantai karena orang lain
dapat tersandung karenanya.
b. Bersihkan tumpahan bahan bakar, oli atau stemplet dengan segera untuk mencegah agar tidak ada yang tergelincir dilantai.
c. Jangan bekerja dengan posisi tubuh yang tidak nyaman. Hal ini tidak
hanya mempengaruhi efisiensi kerja, juga dapat menyebabkan terjatuh atau
cidera.
d. Berhati-hatilah saat menangani benda-benda yang berat, karena anda dapat
terluka bila benda-benda tersebut menjatuhi kaki anda, atau punggung anda bisa
cidera.
e. Jangan merokok saat bekerja terutama jika sedang bekerja dekat switch,
papan switch, motor listrik, perawatan sistem bahan bakar, motor listrik,
baterai yang sedang diisi, dll.
f. Peralatan kelistrikan, hidrolik dan pneumatik dapat menyebabkan cidera
serius bila tidak digunakan dengan benar. Baca buku petunjuk penggunaannya.
g. Kenakan kacamata pelindung sebelum menggunakan peralatan yang menebarkan serpihan-serpihan kecil.
h Jangan menggunakan sarung tangan saat bekerja dengan peralatan yang
berputar atau saat bekerja diarea menggerakkan rotasi.
i. Untuk menaikkan kendaraan pada lift, pertama-tama angkatlah ban sampai berada sedikit diatas permukaan tanah lalu pastikan bahwa kendaraan telah ditopang dengan aman pada lift sebelum menaikkan kendaraan seluruhnya.
Jangan
pernah menggoyang kendaraan bila telah dinaikkan karena kendaraan dapat jatuh
dan melukai anda atau orang disekitar anda.
Pada umumnya kecelakaan kerja terjadi
karena dua faktor, yakni kecelakaan dikarenakan faktor manusia dan kecelakaan
dikarenakan faktor fisik seperti mesin, peralatan, rendahnya standar pengamanan
peralatan, dan lingkungan kerja yang buruk.
Jadi bijaklah dalam bekerja dengan
memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja tersebut.