Sabtu, 06 Maret 2021

Multimedia Pembelajaran Interaktif (MPI) Materi Perlatan Tangan

 

Multimedia Pembelajaran interaktif (MPI)

Multimedia Pembelajaran Interaktif (MPI) merupakan multimedia yang dilengkapi dengan pengontrol, yang dapat dioperasikan oleh pengguna sehingga pengguna dapat memilih apa yang dikehendaki untuk proses selanjutnya. Multimedia Pembelajaran Interaktif (MPI) ini memiliki lebih dari 1 media yang konfergen, bersifat interaktif dalam pengertian memiliki kemampuan untuk mengakomodasi respon pengguna dan bersifat mandiri dalam arti pengguna dapat menggunakan tanpa bimbingan orang lain. Multimedia ini berisi materi terkait peralatan tangan dan latihan soal multipe choise (pilihan ganda) yang bersifat interaktif.


Oleh karena itu memilih Multimedia Pembelajaran Interaktif (MPI) sebagai media pembelajaran pada materi peralatan tangan kepada siswa ditengah pandemik covid-19 ini merupakan langkah yang tepat untuk memudahkan siswa dalam memahami materi. Ditengah pembelajaran jarak jauh (PJJ), Media Pembelajaran Interaktif ini dapat meningkatakn kemandirian siswa dalam memperoleh dan memahami materi. 


Media Pembelajaran Interaktif (MPI) yang saya buat berisi materi Peralatan Tangan bagi peserta didik kelas X di tingkat SMK, MPI tersebut dibuat menggunakan PowerPoint dengan memanfaatkan fitur hyperlink yang disediakan Powerpoint. Hyperlink berfungsi sebagai link yang memungkinkan pengguna dapat menjalankan MPI tidak secara urut tetepi sesuai keinginannya.


Pengertian Peralatan Tangan

Peralatan tangan adalah alat-alat tangan yang digunakan dengan kekuatan tangan manual (tenaga manusia) bukan dengan mesin (power tool), yang dalam pemakaiannya bisa dengan mudah dibawa atau dipindahkan. 

Dalam bidang otomotif perakatan tangan secara garis besar di kelompokan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Peralatan tangan bengkel otomotif,

    Yaitu berbagai macam peralatan yang digunakan di bengkel otomotif dengan tenaga manusi langsung untuk pemeliharaan dan perbaikan kendaraan (otomotif). Secara umum peralatan tangan bengkel ototmotif mempunyai ciri-ciri, antara lain: bentuknya sederhana, ringan, mudah dibawa kemana-mana, digunakan secara manusal, dan penggunaannya relatif mudah. Beberapa jenis peralatan tangan yang digunakan bengkel otomotif, yaitu: kunci, obeng, tang, dll. (gambar contoh peralatannya dan kegunaaannya dijelaskan dalam MPI)

2. Peralatan tangan kerja bangku

Peralatan kerja bangku merupakan keterampilan dasar yang harus dikuasai peserta didik dalam bidang otomotif berupa pembuatan benda kerja dengan menggunakan peralatan tangan dan dilakukan datas bangku kerja. Jenis pekerjaan kerja bangku antara lain: mengikir, menggergaji, membuat ulir. Ada bebrapa peralatan yang digunakan dalam melaksanakan kerja bangku, antara lain: kikir, gergaji, tap, snei, penggore, penitik dll. (gambar contoh peralatannya dan kegunaannya dijelaskan dalam MPI. 






Kamis, 07 Mei 2020

PENGANGKATAN BENDA KERJA


Dalam pekerjaan dalam bidang otomotif, pengangkatan benda kerja merupakan salah satu pekerjaan yang sering dilakukan. Dalam berbagai proses perbaikan atau perawatan tidak lepas dari istilah pengangkatan benda kerja. Kegiatan tersebut berguna untuk membantu proses perawatan atau perbaikan agar seorang mekanik dapat leluasa bekerja dibawah kendaraan.

Dalam proses pengangkatan benda kerja terdapat beberapa macam yaitu pengangkatan benda kerja dengan dongkrak, pengangkatan benda kerja dengan carlift, dan pengangkatan benda kerja secara manual. Ketiga proses pengangkatan benda kerja tersebut sering dilakukan pada bidang otomotif.

Setiap proses pengangkatan benda kerja memiliki prosedur. Berbagai prosedur ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Baik keselamatan terhadap benda, teknisi, maupun peralatan yang digunakan. Mengingat begitu seringnya proses pengangkatan benda kerja dilakukan pada bidang otomotif, maka perlu dipelajari berbagai hal mengenai pengangkatan benda kerja. Untuk lebih jelasnya berikut merupakan prosedur pengangkatan benda kerja.

Prosedur Pengangkatan Benda Kerja

Setiap proses pengangkatan benda kerja memiliki prosedur yang harus dilakukan baik dengan dongkrak, carlift, maupun secara manual. Untuk lebih jelasnya berikut merupakan pembahasan mengenai prosedur pengangkatan benda kerja.

Prosedur Pengangkatan Benda Kerja Dengan Dongkrak

Meskipun dalam penggunaannya terdapat berbagai jenis dongkrak, namun prosedur penggunaan dongkrak hampir sama satu dengan yang lain. Prosedur mendongkrak ini harus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan kerja. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melakukan proses mendongkrak. Yang pertama carilah titik tumpu yang kuat dan mampu menahan beban kendaraan secara keseluruhan.

Selain itu, posisi dongkrak juga harus diperhatikan. Posisi angkat dongkrak dengan bagian yang akan diangkat harus sejajar atau berada pada posisi tengah-tengah. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti meleset, dan lain sebagainya.

Selain kedua hal tersebut, kondisi permukaan tempat mendongkrak juga harus diperhatikan. Pastikan permukaan rata dan mampu menahan beban kendaraan dan beban dongkrak. Dengan kata lain memastikan lantai dapat menahan atau tidak amblas. Selain itu kondisi dongkrak juga harus diperhatikan. Pastikan dongkrak tidak bocor ataupun mengalami kerusakan lainnya.
prosedur pengangkatan benda kerja

Mengenai prosedur pengangkatan benda kerja dengan dongkrak akan dibahas pada artikel berikut ini.
  1. Meletakkan kendaraan pada tempat yang rata dan memiliki permukaan yang padat dan keras.
  2. Meletakkan ganjal atau blocking pada roda bagian belakang apabila proses mendongkrak dilakukan pada bagian depan dan sebaliknya menaruh ganjal pada roda bagian depan apabila yang didongkrak pada bagian belakang.
  3. Memilih dongkrak yang disesuaikan dengan kapasitas kendaraan yang akan diangkat. Selain itu memastikan kondisi dongkrak dalam kondisi yang baik atau tidak bocor.
  4. Meletakkan dongkrak pada titik tumpu atau titik angkat kendaraan.
  5. Memposisikan dongkrak pada bagian tengah dan pastikan titik angkat dongkrak berada di tengah titik tumpu kendaraan.
  6. Memastikan segala hal agar tidak berada dibawah kendaraan untuk mengantisipasi berbagai hal.
  7. Melakukan proses mendongkrak secara perlahan dan memasang blocking dan jacking pada titik tumpu kendaraan.
  8. Sebelum menurunkan kendaraan, memastikan tidak ada sesuatu dibawah kendaraan,
  9. Mengangkat dongkrak sedikit untuk melepas jacking yang terpasang kemudian menurunkan dongkrak secara perlahan.

Prosedur Pengangkatan Benda Kerja Dengan Car Lift

Pada dasarnya, mengangkat kendaraan dengan dongkrak dan carlift memiliki prosedur yang sama. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu prosedur ini juga menjaga teknisi, barang atau kendaraan, serta alat yang digunakan dari berbagai kerusakan yang mungkin timbul akibat proses pengangkatan benda kerja.
prosedur pengangkatan benda kerja

Dalam melakukan proses pengangkatan benda kerja dengan car lift, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yang pertama pastikan posisi kendaraan berada di tengah. Hal ini bertujuan agar kendaraan dalam posisi seimbang ketika proses pengangkatan dilakukan. Selain itu menggunakan car lift sesuai dengan beban kendaraan yang diangkat. Jangan sampai car lift digunakan untuk mengangkat kendaraan yang bukan kapasitasnya.

Yang ketiga memastikan kendaraan dalam posisi rem parkir yang aktif. Hal ini untuk mencegah kendaraan meluncur ketika dilakukan proses pengangkatan. Selain itu sama seperti mendongkrak yang mana harus memastikan titik angkat car lift berada tepat di tengah titik tumpu kendaraan.

Prosedur Pengangkatan Benda Kerja Secara Manual

Dalam proses pengangkatan benda kerja yang dilakukan secara manual atau menggunakan otot dan tenaga manusia harus memerhatikan beberapa hal agar tidak terjadi cedera. Prosedur pengangkatan benda kerja secara manual diantaranya yaitu tidak mengangkat beban melebihi berat tubuh manusia. Selain itu pastikan kondisi punggung lurus untuk mencegah terjadinya cedera pada tulang belakang.
prosedur pengangkatan benda kerja

Diatas merupakan pembahasan mengenai prosedur pengangkatan benda kerja. Hal ini bertujuan agar proses perbaikan dan perawatan kendaraan atau pekerjaan dalam bidang otomotif sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

PEMADAM API


Alat pemadam api adalah alat perlindungan kebakaran aktif yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, umumnya dalam situasi darurat. Pemadam api tidak dirancang untuk digunakan pada kebakaran yang sudah tidak terkontrol, misalnya ketika api sudah membakar langit-langit. Umumnya alat pemadam api terdiri dari sebuah tabung bertekanan tinggi yang berisi bahan pemadam api.
Ada dua jenis utama alat pemadam kebakaran yaitu bertekanan di dalam dan dioperasikan oleh cartridge. Dalam unit bertekanan di dalam, gas penyembur disimpan pada ruang yang sama dengan bahan pemadam kebakaran tersebut. Tergantung pada bahan yang digunakan, jika berbeda maka bahan pendorong yang digunakan juga berbeda. Pada alat pemadam berisi bahan kimia kering, umumnya digunakan nitrogen; alat pemadam air dan busa biasanya menggunakan udara. Alat pemadam api bertekanan di dalam adalah jenis yang paling umum. Sedangkan jenis Alat pemadam yang dioperasikan Cartridge gas penyembur berisi dalam cartridge yang terpisah yang harus ditekan lebih dulu sebelum mengalir keluar, mendorong bahan pemadam.
Jenis ini tidak seperti biasa, digunakan terutama untuk fasilitas industri, di mana memerlukan penggunaan dengan kemampuan yang lebih tinggi dari yang biasa. serta memiliki keuntungan karena lebih sederhana sehingga memungkinkan pemakai untuk cepat melaksanakan pemadaman, hingga mampu mengendalikan api dalam kurun waktu yang cepat. Tidak seperti jenis bertekanan di dalam yang menggunakan nitrogen, alat pemadam ini menggunakan pendorong karbon dioksida bukan nitrogen, meskipun model cartridge nitrogen juga kadang digunakan pada temperatur rendah.
Jenis alat pemadam yang digunakan di seluruh dunia dioperasikan oleh Cartridge tersedia dalam bahan kimia kering dan jenis serbuk kering serta berbahan basah seperti air, busa, kimia kering (kelas ABC dan BC), dan bubuk kering (kelas D) .
Alat pemadam api selanjutnya terbagi lagi menjadi pemadam genggam yang juga disebut alat pemadam genggam dengan massa antara 0,5-14 kilogram, karena mudah dibawa dengan tangan. Berikutnya adalah alat pemadam api beroda biasanya memiliki massa lebih besar. Model beroda ini yang paling sering ditemukan di lokasi bangunan, bandar udara, heliports, serta dok dan pelabuhan.

Dry Chemical Powder

Merupakan kombinasi dari fosfat Mono-amonium dan ammonium sulphate. Yang berfungsi mengganggu reaksi kimia yang terjadi pada zona pembakaran, sehingga api padam. Dry Chemical powder juga memiliki titik lebur yang rendah dan pada partikel yang sangat kering serta membengkak untuk membentuk penghalang yang hingga oksigen tidak dapat masuk sehingga dapat menutupi area kebakaran (api), akhirnya api tidak akan menyala dikarenakan pijakannya ditutupi oleh Dry Chemical powder.
  • Merupakan media pemadam api serbaguna, aman dan luas pemakaiannya karena dapat mematikan api kelas AB, dan C.
  • Dapat menahan radiasi panas dengan kabut (serbuk) partikelnya.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif).
  • Kimia kering tidak beracun (Non Toxic).
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Tabung Pemadam Api adalah salah satu produk yang menggunakan bahan dry chemical powder, karena memiliki tingkat kelas kebakaran AB, dan C.

Karbon dioksida (Carbon Dioxide, CO2)

Alat Pemadam api ABC
Karbon dioksida CO2 adalah senyawa kimia yang terbentuk dari 1 atom karbon + 2 atom oksigen, yang dapat dihasilkan baik dari kegiatan alamiah maupun kegiatan manusia.
  • Dapat digunakan memadamkan kebakaran kelas B dan C karena merupakan bahan gas, CO2 tidak merusak, dengan daya guna yang efektif dan bersih.
  • Sangat efisien serta efektif digunakan dalam ruangan seperti kantor, lab dan ruangan lainnya.
  • Carbon Dioxide (CO2) dapat menyerap panas dan sekaligus mendinginkan.
  • Konstruksi tabung dirancang khusus untuk menahan tekanan tinggi dan dilengkapi dengan selang yang panjang dengan nozzle yang berbentuk corong.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan dan hewan.
  • Suhu yang rendah (-50oC) mungkin membekukan urat dan saraf manusia. Maupun manusia yang terjangkit penyakit seperti asma, akan lemas oleh CO2.
Sangat cocok untuk memadamkan api yang terjadi akibat korsleting listrik, karena bersih dan aman untuk alat listrik khususnya.

Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam)

Foam AFFF (Aqueous Film Forming Foam) adalah berbasis air dan sering mengandung surfaktan berbasis hidrokarbon seperti sulfat sodium alkyl, fluoro surfactant seperti: fluorotelomers, asam perfluorooktanoat (PFOA), asam perfluorooktanasulfonat (PFOS). Mereka memiliki kemampuan untuk menyebar di permukaan cairan berbasis hidrokarbon. "Alcohol resistant aqueous film forming foams" (AR AFFF) adalah busa/foam yang tahan terhadap reaksi dari alkohol, dapat membentuk lapisan/segmen pelindung ketika dipakai atau disemprotkan.[1]
  • Dapat digunakan untuk memadamkan api kelas A namun sangat cocok bila digunakan untuk kelas B.
  • Bersifat Konduktif (Penghantar Listrik). Tidak dapat dipakai untuk memadamkan api kelas C.
  • Foam bersifat ringan, sangat efektif untuk memadamkan zat cair yang mudah terbakar dengan cara mengisolasi oksigen serta menutupi permukaan zat cair untuk menghindari api yang dapat menjalar (meluas) kembali.
  • Tidak digalakkan terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
  • Foam adalah bahan yang mengakis supaya menutup permukaan pangkal api, maka letupan dapat kesan dielakkan.

Gas Pengganti Hallon Non CFC (HCFC-141B)

Gas Pengganti Hallon/ HCFC-141b atau biasa disebut "Gas Clean Agent" adalah senyawa kimia yaitu hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Merupakan senyawa dari 1,1-dichloro-1-fluoroethane menurut Chemical Abstracts.
  • Merupakan pemadam api yang bersih dan tidak meninggalkan residu.
  • Sangat efektif untuk digunakan pada semua risiko kelas kebakaran AB dan C.
  • Tidak menghantarkan listrik (Non Konduktif), sehingga tidak akan menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik dan alat perkantoran modern lainnya.
  • Tidak berbahaya terhadap tumbuhan, hewan terutama manusia.
Gas pengganti hallon ini berkembang mengikuti zaman, sehingga banyak bermunculan produknya. HCFC-141B adalah salah satu gás pengganti hallon tersebut dan lainnya seperti: FM200, Hallotron dan lainnya dengan kualitas menyerupai Hallon.[2] Hallon dilarang digunakan karena tidak ramah lingkungan merusak lapisan ozon. sebabnya yaitu memiliki CFC yang cukup tinggi dan kemungkinan merusaknya sangat besar. Harga dari Tabung Pemadam Api dengan isi Gas pengganti hallon relatif lebih tinggi dari harga Apar dengan isi yang lainnya karena harus ada lapisan khusus. Gas pengganti hallon sering digunakan di kapal, laboratorium, ruang arsip, ruang data center atau server, pesawat dan tempat dengan elektronik yang cukup banyak. dengan gas ini lebih aman dan bersih untuk alat-alat tersebut, sehingga tidak merusak.[3][4]

Kelas Kebakaran

Berikut ini adalah tabel kelas kebakaran yang sering terjadi.
Kelas KebakaranMediaDry Chemical PowderFoam AFFFCO2Hcfc-141B
Kelas Kebakaran ABenda Padat (Kain, Kayu, Kertas)YaYaTidakYa
Kelas Kebakaran BBenda Cair (Minyak, Bensin, bahan bakar diesel)YaYaYaYa
Kelas Kebakaran CBenda Gas (Elpiji)YaTidakYaYa
Kelas Kebakaran DLogam (magnesium, misiu)TidakYaYaYa
Kelas Kebakaran EElektro (Dinamo, Motor Listrik)YaTidakYaYa

Cara Menggunakan Alat Pemadam Api

Cara menggunakan alat pemadam api sonick-fire
Cara menggunakan alat pemadam api
Cara menggunakan alat pemadam api yang baik dan benar
  1. Tabung pemadam api kita ambil pada tempatnya.
  2. Cabut pin pengaman yang terletak di atas valve alat pemadam.
  3. Pegang selang tabung pemadam api pada ujung selang pemadam tersebut.
  4. Tekan tuas alat pemadam api sampai full.
  5. Usahakan berdiri di jarak 3 meter dan perlahan lahan maju hingga api mulai padam.
  6. Arahkan alat pemadam kebakaran pada yang telah ditekan full ke titik api
setelah itu yang terpenting cukup kita lihat arah mata angin, apinya mengarah atau bertiup ke arah mana. (Kita harus berdiri satu arah dengan arah angin).

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



I. URAIAN

    Perkembangan dunia industri begitu pesat terutama di negara yang sedang berkembang seperti  NKRI apalagi dinegara-negara maju, dimana semua sektor perekonomian dikuasai oleh perindustrian. Dengan mulai berlakunya perdagangan bebas, bukan hanya menyebabkan persaingan industri antar satu negara saja, tapi persaingan dengan industri negara lain, sehingga menyebabkan banyak industri yang didirikan tanpa mengindahkan peraturan-peraturan yan berlaku, seperti perlengkapan keselamatan kerja, standar upah karyawan, tunjangan kesehatan, waktu kerja, dll.

Dengan semakin berkembangnya perindustrian yang mana memerlukan tenaga kerja yang sangat banyak, menyebabkan banyak yang meninggalkan bidang usaha dan pertanian untuk menjadi tenaga kerja diperusahaan/ industri, sehingga persaingan untuk menjadi tenaga kerja semakin ketat, yang menyebabkan banyak yang tidak memperhatikan kebutuhannya selama bekerja, seperti faktor kesehatan, keselamatan, waktu kerja, dll. (yang penting bisa kerja/ diterima kerja, dapat uang, tercukupi kebutuhannya walaupun serba kurang). Padahal itu semua sudah tercantum dalam  UU Ketenagakerjaan.

II. Undang-undang Ketenagakerjaan

Peraturan ketenagakerjaan diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah point point yang harus diketahui oleh calon tenga kerja agar bisa bekerja tanpa merasa dirugikan. (lebih lengkap klik teks yang digaris bawahi atau klik disini)

1.  Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Terdapat 18 bab dan 193 pasal yang mengatur tentang ketenagakerjaan, diantaranya 8 bab yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, perlindungan, dan keselamatan dan kesehatan kerja.


Hak dan kewajiban tenaga kerja diantaranya tentang kesempatan dan perlakuan yang sama (bab  III), pelatihan kerja (bab V), penempatan tenaga kerja (bab VI), perluasan kesempatan bekerja (bab VII), penggunaan tenaga kerja asing (bab VIII), hubungan kerja (bab IX), perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan (bab X), dan pemutusan hubungan kerja (bab XII).

Dengan mengetahui hak dan kewajibannya, maka baik karyawan maupun perusahaan/industri tidak ada yang merasa dirugikan. Sehingga sangat perlu kita mengkaji lagi apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai seorang karyawan, tanpa menuntut (berdemo) apa yang bukan menjadi hak dan kewajiban kita.


a.  Kesempatan dan Perlakuan yang Sama (Bab III)
Dengan mengetahui haknya akan kesempatan dan perlakuan yang sama, maka tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, dan juga memiliki perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi juga.

b.  Pelatihan Kerja (Bab V) 
Dengan mengetahui haknya akan pelatihan kerja, makatenaga kerja bisa meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraannya.

c.   Penempatan Tenaga Kerja (Bab VI) 
Dengan mngetahui haknya akan penempatan tenaga kerja, maka tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan  memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri yang berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

d.   Perluasan Kesempatan Bekerja (Bab VII) 
Dengan mengetahui haknya akan perluasan kesempatan bekerja, maka tenaga kerja bisa meningkatkan kesejahteraannya melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna, dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.

e.  Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Bab VIII) 
Dengan mengetahui haknya akan penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan, maka tenaga kerja tidak perlu merasa rendah diri dan dirugikan, karena penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan harus melalui prosedur yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,  dan tenaga kerja domestik memiliki hak untuk diperlakukan dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

f.  Hubungan Kerja (Bab IX) 
Dengan mengetahui haknya akan hubungan kerja, maka tenaga kerja tidak perlu merasa khawatir akan hak dan kewajibannya, karena sudah dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan melalui perjanjian kerja antara perusahaan dan tenagakerja.

g.  Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan (Bab X) 
Dengan mengetahui haknya akan perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, maka tenaga  kerja mempunyai hak dan kewajiban akan perlindungan yang layak, artinya setiap pekerjaan sesuai dengan kemampuannya dan keterbatasannya, yang dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar minimum, sehingga tenaga kerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.

Tenaga kerja mempunyai hak akan pengupahan yang layak sesuai dengan standar minimum pengupahan (UMK/UMR) dan juga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakannya,  juga mempunyai hak akan segala tunjangan dari perusahaan.

Tenaga kerja mempunyai hak akan peningkatan kesejahteraan dari perusahaan, dengan dimudahkannya dalam bekerja, haknya akan upah/gaji sesuai ketentuan yang berlaku dan fasilitas kesejahteraan (rumah dinas, kendaraan dinas, dll) juga perlindungan dari perusahaan  melalui jaminan sosial tenaga kerja.

h.   Pemutusan Hubungan Kerja (Bab XII) 
Dengan mengetahui haknya akan pemutusan kerja, maka tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan akan PHK karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan apabila sesuai UU tenaga kerja tersebut kena PHK maka perusahaan wajib memberikan haknya terutama pesangon sesuai masa kerjanya dan menuntaskan jaminan kesejahteraan lainnya.

2.  Perlindungan Tenaga Kerja
Selama bekerja diperusahaan, tenaga kerja dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, dan perusahaan wajib menyediakan sarana prasarana yang menyangkut tentang perlindungan kerja baik dalam hal fisik (keselamatan dan kesehatan kerja), mental (psikis), maupun yang menyangkut kesejahteraannya (Jamsostek). Sehingga selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan ketiga faktor tersebut dan nyaman serta aman saat bekerja tanpa adanya diskriminasi, semuanya mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama.

3.  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan akan keselamatan dan  kesehatannya,  karena sudah dilindungi oleh undang-undang, dan perusahaan wajib menfasilitasinya. Disamping itu juga tenaga kerja harus mengetahui aspek-aspek yang menyangkut tentang keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga tindakan preventiflah yang perlu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar lagi.

Undang-undang K3 diatur pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pada bab X bagian kesatu paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang isinya:

Pasal 86
(1)  Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.  keselamatan dan kesehatan kerja;
b.  moral dan kesusilaan; dan
c.  perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)   Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2)  Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU No.1 tahun 1970 pasal 12 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak               tenaga kerja adalah sebagai berikut :
(1)   Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
(2)   Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
(3)   Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(4) Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(5)  Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat  dipertanggung-jawabkan.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban  memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. 

Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Secara umum Keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari 4 (empat) aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni sebagai berikut:
(1)  Kondisi lingkungan tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja 
(2)  Peralatan dan Perlengkapan Kerja
(3)  Prosedur Kerja
(4)  Alat Keselamatan Kerja 


III.  Menerapkan Keselamatan Kerja

1. Prosedur K3
Kecelakaan kerja mungkin saja bisa terjadi walaupun kita sudah bekerja dengan hati-hati. Namun jika semua aspek K3 tidak terpenuhi bisa saja terjadi.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar  pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan kerja yang dapat terjadi disektor industri:

1)  Elektronik (manufaktur)
a.  Teriris, terpotong
b.  Terlindas, tertabrak
c.   Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
d.   Kebocoran gas
e.   Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan

2)  Produksi metal (manufaktur)
a.  Terjepit, terlindas
b.  Tertusuk, terpotong, tergores
c.  Jatuh terpeleset
d.  Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal

3)   Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik
a.  Terjepit, terlindas
b.  Teriris, terpotong, tergores
c.   Jatuh terpeleset
d.   Tertabrak
e.   Terkena benturan keras
f.   Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracu

4)    Konstruksi
a.    Kemungkinan jatuh dari ketinggian
b.    Kejatuhan barang dari atas
c.    Terinjak
d.    Terkena barang yang runtuh, roboh
e.    Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
f.    Terjatuh, terguling
g.    Terjepit, terlindas
h.    Tertabrak
i.    Terkena benturan keras

5)   Bengkel Otomotif
a.    Kejatuhan barang dari atas (bekerja dibawah kendaraan; kendaraan sedang diangkat  oleh dongkrak/car lift)
b.    Terjepit, terlindas
c.    Tertabrak
d.    Terpeleset
e.     Cedera tulang dan sendi (keseleo, terkilir)
f.     Terjatuh, terguling
g.     Cedera punggung dan bahu
h.    Terbakar
i.     Terkena benturan keras
j.     Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya, seperti hidrokarbon  (gas sisa pembakaran), minyak rem, elektrolit baterai, dll
k.    Tersengat listrik
l.     Teriris, sobek, terluka benda tajam

Prosedur berikut mungkin bisa mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja yang perlu dilakukan secara bersama-sama oleh tenaga kerja, perusahaan dan pemerintah, yakni:

1)  Peraturan perundangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan)
2)  Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resi atau tak resmi mengenai prosedur kerja yang memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
3)  Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4)   Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya,pengujian alat-alat perlindungan diri, dsb.
5)    Riset medis.
6)    Penelitian psikologis.
7)    Penelitian secara statistik.
8)    Pendidikan.
9)    Latihan-latihan.
10)   Penggairahan, penggunaan berbagai cara penyuluhan yang menimbulkan sikap untuk                           selamat.
11)   Asuransi. dan
12)   Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan. 

Dengan mematuhi prosedur K3 dan mengetahui jenis kecelakaan kerja, diharapkan tenaga terjadi tapi dengan resiko yang minim.
Berikut adalah prosedur K3 yang harus diketahui dan diterapkan di tempat kerja, terutama                  di  bengkel otomotif.
1)   Mematuhi peraturan perundang-undangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan                         kesehatan kerja, UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun                             2003 tentang ketenagakerjaan).
2)    Mematuhi peraturan K3 yang diberlakukan diperusahaan.
3)    Menganalisis kondisi lingkungan kerja.
4)    Menganalisis kondisi peralatan dan perlengkapan kerja, termasuk penggunaannya                                 sesuai dengan fungsinya.
5)    Menjaga lingkungan kerja tetap bersih dan rapih (5 S)
6)    Bekerja sesuai prosedur (SOP).
7)    Tersedianya alat keselamatan kerja dan terampil dalam penggunaannya. 


2.   Prosedur 5S
Bagi anda yang pernah berinteraksi dengan dunia industri tentunya tidak asing dengan istilah 5S. Industri yang menerapkan program 5S akan terlihat bersih dan teratur.  Mereka berpikir keadaan yang berantakan akan menyembunyikan masalah. Program 5S dipandang sebagai usaha untuk memunculkan masalah yang selama ini tersembunyi  dari para pemecah masalah  (problem solver).

5S adalah kunci utama dilingkungan kerja untuk membantu mewujudkan pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat, benar dan aman.

Saat ini, program 5S telah banyak diadopsi oleh berbagai industri di berbagai negara.  Popularitas 5S ini tak lepas dari kesuksesan industri Jepang yang selama ini memusatkan perhatiannya terhadap pengurangan segala  pemborosan (waste). 5S adalah landasan untuk membentuk perilaku manusia agar memiliki kebiasaan (habit) mengurangi pembororsan di tempat kerjanya.

Program 5S pertama kali diperkenalkan di Jepang sebagai suatu gerakan kebulatan tekad untuk mengadakan pemilahan (seiri), penataan (seiton), pembersihan (seiso), penjagaan kondisi yang mantap (seiketsu), dan penyadaran diri akan kebiasaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik (shitsuke). Masing-masing S dalam 5S beserta penjelasannya dijelaskan di bawah ini.


SEIRI
Seiri merupakan langkah awal implementasi 5S, yaitu: pemilahan barang yang berguna dan tidak berguna:
Barang berguna => Disimpan
Barang tidak berguna => Dibuang

Dalam langkah awal ini dikenal istilah Red Tag Strategy,  yaitu menandai barang-barang yang sudah tidak berguna dengan label merah (red tag) agar mudah dibedakan dengan barang-barang yang masih berguna. Barang-barang dengan label merah kemudian disingkirkan dari tempat kerja. Semakin ramping (lean) tempat kerja dari barang-barang yang tidak dibutuhkan, maka akan semakin efisien tempat kerja tersebut.

SEITON
Seiton adalah langkah kedua setelah pemilahan, yaitu: penataan barang yang berguna agara mudah dicari, 
dan aman, serta diberi indikasi.
Dalam langkah kedua ini dikenal istilah Signboard Strategy, yaitu menempatkan barang-barang berguna secara rapih dan teratur kemudian diberikan indikasi atau penjelasan tentang tempat, nama barang, dan berapa banyak barang tersebut agar pada saat akan digunakan barang tersebut mudah dan cepat diakses. Signboard strategy mengurangi pemborosan dalam  bentuk gerakan mondar-mandir mencari barang.


SEISO
Seiso adalah langkah ketiga setelah penataan, yaitu: pembersihan barang yang telah ditata dengan rapih agar tidak kotor, termasuk tempat kerja dan lingkungan serta mesin, baik mesin  yang breakdown maupun dalam rangka program preventive maintenance (PM).
Sebisa mungkin tempat kerja dibuat bersih dan bersinar seperti ruang pameran agar lingkungan kerja sehat dan nyaman sehingga mencegah motivasi kerja yang turun akibat tempat kerja yang kotor dan berantakan.

SEIKETSU
Seiketsu adalah langkah selanjutnya setelah seiri, seiton, dan seiso, yaitu: penjagaan lingkungan kerja yang sudah rapi 
dan bersih menjadi suatu standar kerja. Keadaan yang telah dicapai dalam proses seiri, seiton, danseiso harus distandarisasi. Standar-standar ini harus mudah dipahami, diimplementasikan ke seluruh anggota organisasi, dan  diperiksa secara teratur dan berkala.

SHITSUKE
Shitsuke adalah langkah terakhir, yaitu penyadaran diri akan etika kerja:
Disiplin terhadap standar
Saling menghormati
Malu melakukan pelanggaran
Senang melakukan perbaikan

Padanan  5S dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah  ini.

Tabel 1
Padanan 5S dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  
JEPANG
INDONESIA
INGGRIS
5S
5R
5S
5S
5P
5K
5S
Seiri
Ringkas
Sortir
Sisih
Pemilihan
Ketertiban
Sort
Seiton
Rapi
Susun
Susun
Penataan
Kerapihan
Set in order
Seiso
Resik
Sapu
Sasap
Pembersihan
Kebersihan
Shine
Seiketsu
Rawat
Standardisasi
Sosoh
Penjagaan
Kelestarian
Standardize
Sitsuke
Rajin
Swa-disiplin
Suluh
Penyadaran
Kedisiplinan
Sustain



Suksesnya 5S terletak pada sejauhmana orang melakukan 5S sebagai suatu kebiasaan (habit)bukan paksaan sehingga inisiatif perbaikan akan muncul dengan sendirinya. Dibawah  ini adalah hal-hal penting yang diperlukan untuk pelaksanaan program 5S di tempat kerja.

Membutuhkan keterlibatan/partisipasi semua orang dalam organisasi dari levelatas sampai level bawah.
Membutuhkan komitmen manajemen untuk memastikan kegiatan 5S dilakukan setiap hari dan dianggap sebagai prioritas.
Merubah perspektif semua orang dalam organisasi bahwa 5S lebih dari sekedar program kebersihan maupun housekeeping management.
Menerapkan 5S secara konsisten untuk perubahan budaya.
Menggunakan sistem visual display untuk mengkomunikasikan  aktivitas 5S secara efektif.
Melakukan audit 5S secara teratur (mingguan, bulanan, dan surprise audit) untuk menilai performance.
Membutuhkan edukasi tentang konsep  dan keuntungan aktivitas 5S.
Merubah perspektif semua orang dalam organisasi bahwa 5S lebih dari sekedar program kebersihan maupun housekeeping management.
Menerapkan 5S secara konsisten untuk perubahan budaya.

 3.   Alat Keselamatan Kerja
Dengan mengetahui alat keselamatan kerja dan alat pendukung keselamatan kerja serta cara penggunaannya, mungkin akan meminimalisir terjadinya kecalakaan kerja. Berikut adalah alat keselamatan kerja yang harus selalu ada di industri terutama di bengkel otomotif

a.   Alat Pemadam Kebakaran


Digunakan untuk memadamkan api yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Dibengkel otomotif terutama, sangat besar kemungkinan terjadinya kebakaran, karena banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti bahan bakar, oli/pelumas, lap bekas membersihkan tumpahan bahan bakar/oli, cairan pembersih yang mengandung alkohol, dll. Penyebab terjadinya kebakaran juga banyak, diantaranya percikan api akibat terjadi korslet (hubungan singkat), terbukanya sirkuit kelistrikan, kabel tegangan tinggi yang terendam oli/air, salah dalam menggunakan mesin charging, kecerobohan teknisi (merokok ketika bekerja, membuang puntung rokok sembarangan, ketika mengerjakan sistem kelistrikan tidak mencabut negatif baterai, dll).


b.   Pakaian Kerja



Untuk mencegah kecelakaan, pilih pakaian kerja yang kuat dan dapat memudahkan pekerjaan. Hindari pakaian kerja yang memperlihatkan sabuk, gesper, dan kancing yang dapat merusak kendaraan saat bekerja.
Sebagai tindakan pengamanan terhadap kemungkinan cidera atau terbakar, jangan memperlihatkan kulit secara terbuka.





             


c.   Sepatu Kerja


Pastikan untuk selalu mengenakan sepatu kerja (safety shoes) saat bekerja, untuk menghindari bahaya tergelincir, dan cidera kaki karena adanya benda yang terjatuh.








d.  Sarung Tangan Kerja


Saat mengangkat benda atau melepas pipa knalpot yang panas atau benda serupa, kenakanlah sarung tangan. Namun untuk pekerjaan seperti menggunakan mesin bor, mesin gerinda, jangan sekali-kali menggunakan sarung tangan, hal ini akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.







e.  Pelindung Kepala


Pelindung kepala (helm) digunakan untuk melindungi kepala agar tidak cidera akibat ada benda yang jatuh atau kitanya yang jatuh.









               

 f.    Pelindung Mata

Pelindung mata (googles) digunakan untuk melindungi mata dari serpihan-serpihan kecil pada saat bekerja, seperti mengebor, menggerinda, dll. Atau dari cahaya yang keluar pada saat mengelas. Sehingga mata bisa terbebas dari cidera yang mengakibatkan kebutaan.








 g.   Pelindung Telinga




Pelindung telinga digunakan untuk melindungi telinga kita dari gangguan pendengaran yang berdampak pada ketulian, yakni pada saat bekerja diarea yang tingkat kebisingannya melebihi standar, seperti mengebor, menggerinda, dll.








h.  Himbauan/ Rambu-rambu 


Perhatikan himbauan/ rambu-rambu tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang terpasang dibengkel (tempat kerja) dan lingkungan sekitarnya, dan juga harap perhatikan himbauan lainnya. Himbauan/rambu-rambu tersebut dipasang didaerah tertentu, karena sudah melalui hasil analisis mengenai K3.





4.  Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif
 Keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni sebagai berikut:

(1)  Kondisi lingkungan bengkel otomotif (tempat kerja)
Dalam penerapan konsep keselamatan kerja, satu hal yang harus kita perhatikan  adalah bagaimana lingkungan kerjanya. Kita harus memahami lingkungan kerja kita sebelum kita menerapkan keselamatan kerja, bengkel otomotif merupakan lingkungan  kerja dengan spesifikasi kondisi yang khusus.

Di bengkel ini, kita mendapati banyak kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Setiap kondisi dan alat serta bahan yang kita pergunakan pada saat bekerja harus kita sesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya bahan yang mudah terbakar,  bahan yang licin, tajam, dan sebagainya. Hal ini harus kita perhitungkan sebagai   aspek keselamatan kerja yang akan kita terapkan.

Jika kita mampu menganalisa kondisi lingkungan kerja, maka kita dapat memberikan antisipasi penanganan yang tepat.  Antisipasi penanganan yang tepat ini dimaksudkan untuk menyediakan sarana keselamatan kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini hanya dapat kita lakukan jika kita benar-benar mengenali segala aspek yang ada di  lingkungan kerja. Setiap aspek yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja harus kita sediakan sarana keselamatan yang tepat.

Kondisi fisik dari lingkungan kerja perlu diperhatikan, sebab hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjamin agar tenaga kerja dapat melaksanakan tugas tanpa mengalami gangguan.
Kondisi fisik dari lingkungan kerja misalnya temperatur, kelembaban udara, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, yang berpengaruh terhadap hasil kerja.

(2)    Alat Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif
a.   Alat Pemadam Kebakaran
b.   Pakaian Kerja
c.   Sepatu Kerja
d.   Sarung Tangan Kerja
e.    Kacamata
f.    Topi
g.    Himbauan

(3)    Bekerja dengan Aman dan Rapi
Bekerja dengan aman dan rapi antara lain dengan menjaga agar tempat kerja selalu bersih, dan saat pekerjaan selesai kembalikan segala sesuatunya dengan teratur, suku cadang bekas harus dikumpulkan dalam kantong plastik untuk selanjutnya dibuang atau dikembalikan ke pelanggan (customer), memarkir kendaraan yang akan diperbaiki di dalam garis stall, jangan sampai keluar karena akan mengganggu kendaraan lain, tidak menempatkan sesuatu di tengah jalan atau pintu masuk   walaupun  untuk sementara, karena akan mengganggu mobil keluar atau masuk, tidak meninggalkan kunci atau suku cadang di lantai, dimana dapat menyebabkan anda atau orang lain tersandung atau terpeleset, biasakan menempatkan mereka pada pada caddy  atau meja kerja, membersihkan dengan segera setiap bahan bakar, oli atau gemuk yang tertumpah, membersihkan alat-alat atau SST yang telah dipakai. (Ingat 5S)

(4)    Menangani Kendaraan pelanggan
Selama bekerja, pakailah selalu fender cover, seat cover, dan floor cover agar tidak  merusak atau mengotori kendaraan.Jagalah selalu kebersihan fender cover dan seat cover.

Oli atau gemuk yang ada pada tangan atau alat-alat anda dapat mengotori kendaraan. Karena itu tangan dan alat-alat harus dijaga agar tetap bersih.
 Jangan sekali-kali memasukkan benda yang tajam seperti obeng ke dalam kantong baju karena dapat merusak kendaraan dan melukai anda sendiri misalnya anda  terjatuh.

Bersihkan selalu minyak dan oli yang tertumpah sehingga kendaraan tidak dalam keadaan kotor. Jika oli yang tertumpah dibiarkan begitu saja, langganan akan mengira  terdapat kebocoran pada kendaraannya, lalu membawanya kembali ke bengkel.

Apabila kendaraan tertumpah minyak rem, jangan mengelap tumpahan karena dapat merusak cat. Cara menanganinya adalah dengan memberi air pada tempat yang  tertumpah minyak rem.

(5)     Perilaku didalam bengkel
a. Jangan meninggalkan peralatan dan komponen dilantai karena orang lain dapat tersandung karenanya.
b.  Bersihkan tumpahan bahan bakar, oli atau stemplet dengan segera untuk mencegah  agar tidak ada yang tergelincir dilantai.
c. Jangan bekerja dengan posisi tubuh yang tidak nyaman. Hal ini tidak hanya mempengaruhi efisiensi kerja, juga dapat menyebabkan terjatuh atau cidera.
d. Berhati-hatilah saat menangani benda-benda yang berat, karena anda dapat terluka bila benda-benda tersebut menjatuhi kaki anda, atau punggung anda bisa cidera.
e. Jangan merokok saat bekerja terutama jika sedang bekerja dekat switch, papan switch, motor listrik, perawatan sistem bahan bakar, motor listrik, baterai yang  sedang diisi, dll.
f. Peralatan kelistrikan, hidrolik dan pneumatik dapat menyebabkan cidera serius bila  tidak digunakan dengan benar. Baca buku petunjuk penggunaannya.
g. Kenakan kacamata pelindung sebelum menggunakan peralatan yang menebarkan serpihan-serpihan kecil.
h   Jangan menggunakan sarung tangan saat bekerja dengan peralatan yang berputar atau saat bekerja diarea menggerakkan rotasi.
i.   Untuk menaikkan kendaraan pada lift, pertama-tama angkatlah ban sampai berada sedikit diatas permukaan tanah lalu pastikan bahwa kendaraan telah ditopang dengan aman pada lift sebelum menaikkan kendaraan seluruhnya.  

Jangan pernah menggoyang kendaraan bila telah dinaikkan karena kendaraan dapat jatuh dan melukai anda atau orang disekitar anda.

Pada umumnya kecelakaan kerja terjadi karena dua faktor, yakni kecelakaan dikarenakan faktor manusia dan kecelakaan dikarenakan faktor fisik seperti mesin, peralatan, rendahnya standar pengamanan peralatan, dan lingkungan kerja yang buruk.    

Jadi bijaklah dalam bekerja dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja tersebut.

Multimedia Pembelajaran Interaktif (MPI) Materi Perlatan Tangan

  Multimedia Pembelajaran interaktif (MPI) Multimedia Pembelajaran Interaktif (MPI) merupakan multimedia yang dilengkapi dengan pengontrol, ...